Agen asuransi, SRG (42) warga desa Tegalsari Sidareja Cilacap terlibat tindak pidana penipuan Rp 200 juta. Ia menggunakan uang setoran nasabah untuk kepentingan pribadi diantaranya uang muka mobil.
Kapolsek Sidareja Polres Cilacap, AKP Agung Suginarto mengatakan bahwa pelaku dilaporkan oleh Mardikun warga Desa Gandrungmangu Cilacap. Ia mengalami kerugian uang Rp 200 juta.
Kejadian bermula saat pelaku yang merupakan pegawai salah satu perusahaan asuransi datang ke rumah korban. Saat itu ia mempromosikan asuransi kesehatan dengan cara top up dana di luar asuransi bulanan.
"Dengan top up dana sebesar Rp 200 juta maka dalam jangka waktu 1 tahun akan bertambah menjadi Rp 237 juta. Hal ini membuat pelapor berminat dan tertarik," kata Agung, Senin (29/1).
Mardikun tanpa kecurigaan lantas menyetorkan uang sejumlah 200 juta pada hari Jumat (27/1) kemarin. Oleh pelaku uang tersebut justru dimasukkan dalam rekening pribadi.
"Setelah korban melakukan pengecekan ke kantor asuransi tempat pelaku bekerja, baru diketahui kemudian dana tersebut tidak pernah disetorkan," ujar Agung.
Ternyata uang asuransi tersebut digunakan pelaku untuk uang muka pembelian 1 unit mobil Rp 30 juta. Sedang uang angsuran selama 6 bulan sejumlah Rp 21 juta serta sisanya digunakan untuk keperluan pribadi lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang "Penipuan dan atau Penggelapan". Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan barang bukti berupa mobil dan buku rekening disita sebagai barang bukti.
Agen asuransi kemplang duit nasabah hingga Rp 200 juta buat DP mobil
4/
5
Oleh
Unknown
