Asuransi Tanggung Kerusakan Mobil yang Rusak Akibat Gempa


Gempa berkekuatan 6,1 magnitudo mengguncang Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (23/1). Guncangan gempa pun terasa hingga DKI Jakarta yang jaraknya sekitar 128 km dari pusat gempa. 

Sejumlah bangunan dan kendaraan dilaporkan rusak akibat gempa tersebut. 
Tapi tenang, bagi Anda pemilik kendaraan yang sudah memiliki asuransi, sebaiknya tidak perlu khawatir. 

Staf bagian pemasaran Garda Oto Asuransi Astra, Melinda Epha Miniar mengatakan, asuransi akan bertanggung jawab terhadap semua klaim kerusakan kendaraan akibat gempa bumi, asalkan konsumen mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan. 
Adapun prosedurnya sebagai berikut: 
1. Setelah kondisi aman, hubungi call centre pihak asuransi untuk proses pengajuan. 
2. Mengisi form pengajuan dapat dilakukan melalui telepon, aplikasi, dan datang ke cabang terdekat. 
3. Untuk mempercepat proses pengajuan, pemilik kendaraan harus membawa polis, STNK dan KTP sebagai dokumen pendukung.
"Untuk masalah lamanya waktu perbaikan, ini tergantung kerusakan si kendaraannya, paling dua sampai tiga hari sudah selesai, maksimal tujuh hari sih, biasanya kami janjikan waktunya," tutup Melin.

Related Posts

Asuransi Tanggung Kerusakan Mobil yang Rusak Akibat Gempa
4/ 5
Oleh